Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Tagih Utang Pemerintah ke Masyarakat, Kemenkeu: Sedang Ditangani

Kompas.com - 28/06/2023, 16:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera membayarkan utang ke masyarakat senilai Rp 258,6 miliar.

Nilai itu merupakan akumulasi dari putusan kewajiban pembayaran utang yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak belasan tahun lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Robi Toni mengatakan, permasalahan terkait kewajiban pembayaran pemerintah ke masyarakat sedang ditangani oleh Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

"Terkait permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Biro Advokasi," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Ombudsman Minta Sri Mulyani Bayarkan Utang ke Masyarakat Senilai Rp 258,6 Miliar

Namun demikian, Kemenkeu belum dapat memastikan pelaksanaan pembayaran kewajiban, sebab tidak terdapat alokasi anggaran untuk hal tersebut.

"Belum ada info terkait anggaran yang dimaksud," ujar Robi.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, kewajiban pembayaran utang pemerintah ke masyarakat tercantum dalam Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.

Rekomendasi tersebut merupakan upaya Ombudsman dalam menagih utang yang telah berkekuatan hukum sejak belasan tahun lalu.

"Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud," tutur dia, dalam keterangannya.

Baca juga: Kemenkeu: Belum Ada Arahan untuk Bayar Utang ke Jusuf Hamka

Sesuai dengan rekomendasi tersebut, Ombudsman meminta agar menteri keuangan selaku terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.

Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kemenkeu dengan pelapor.

"Selanjutnya, Kemenkeu menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati," ucap Najih.

Sebagai informasi, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke masyarakat sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun lalu.

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, dirinya ditunjuk sebagai koordinator tim khusus yang menangani pembayaran utang pemerintah ke masyarakat pada Mei 2022.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau swasta atau rakyat memiliki utang (ke pemerintah) kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, jika pemerintah punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," kata Mahfud, dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 150,4 Triliun hingga Mei 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com