Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin di Batam

Kompas.com - 10/07/2023, 10:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi tak berizin milik PT DIA di Batam, Kepulauan Riau.

Penutupan proyek reklamasi tersebut diketahui bersamaan dengan sidak yang dilakukan KKP bersama Komisi IV DPR pada Kamis (6/7/2023).

"Hasil sidak kami bersama Ketua Komisi IV, Ditjen PKRL dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan, telah ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dilansir dari laman resmi KKP, Senin (10/7/2023).

Baca juga: KKP Segel 2 Usaha Tambak Udang di Batam, Ini Sebabnya

Adin mengatakan, sebelum melakukan sidak bersama Komisi IV DPR, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut.

Ia mengatakan, dugaan tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara dan teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.

"Mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT. DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yg berlaku," ujarnya.

Baca juga: KKP Bakal Terbitkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur per Juli 2023

Adin mengatakan, berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan bahwa reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Sementara itu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K.

Ia mengatakan, selain proses pemeriksaan untuk pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT DIA diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.

Baca juga: KKP Serahkan 3 ABK ke Kedutaan Besar Sri Lanka

"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif," tuturnya.

Lebih lanjut, Adin menuturkan, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggungjawab PT DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: KKP Setop Permanen Penambangan Pasir di Pulau Rupat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com