Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Segel 2 Usaha Tambak Udang di Batam, Ini Sebabnya

Kompas.com - 10/07/2023, 09:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel dua unit usaha budi daya udang milik PT DMMP dan PT TSJU di Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua usaha budi daya tersebut adalah tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.

“Seperti yang kita ketahui, dokumen maupun kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena dengan penerapan CBIB akan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan," kata Adin dikutip melalui laman resmi KKP, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Panen 249 Ton Udang, Wapres: Ini jadi Momentum untuk Mendukung Kebangkitan Sektor Perikanan RI

Adin mengatakan, pihaknya meminta PT DMMP dan PT TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengunduh skala usaha dalam NIB sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

“Setelah perbaikan skala usaha perizinan, maka PT DMMP dan PT TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, monitoring kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu diberikannya dokumen CBIB tersebut.

“Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen. Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP," kata Sudin.

Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama 59 pembudi daya udang Vannamei telah melakukan penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam.

Baca juga: Penyebab Udang Beku RI Sulit Bersaing dengan Ekuador dan India

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com