Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sederhanakan Tarif PNBP Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian

Kompas.com - 13/07/2023, 14:08 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan simplifikasi terhadap tarif dan jenis pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada berbagai kementerian, di antaranya ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, melalui simplifikasi tersebut, pemerintah memangkas jumlah tarif PNBP yang dikelola oleh dua kementerian tersebut.

"Perlu adanya peningkatan tata kelola layanan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan," ujar dia, dalam Media Briefing, di Purwakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Kemenkeu Proyeksikan Setoran PNBP Bakal Lampaui Target, Ini Alasannya

Simplifikasi PNBP Kementerian PUPR

Untuk Kementerian PUPR, jumlah tarif yang semula sebanyak 2.043 jenis disimplifikasi menjadi 265 jenis PNBP.

Penyederhanaan dilakukan dengan menambah tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokkan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama.

Wawan menjelaskan, dalam ketentuan yang baru juga diatur usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan barang milik negara (BMN), dan Hak Negara Lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar. Dengan adanya keringanan tersebut, tarif yang dikenakan bisa sampai dengan Rp 0 atau 0 persen dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

“Penetapan PP Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Wawan.

Baca juga: Polri Minta Penerbitan SIM Tidak Dikenakan PNBP, Ini Tanggapan Kemenkeu

Simplifikasi PNBP Kementan

Sementara untuk Kementan, pemerintah melakukan penyederhanaan dari semula 5.706 tarif menjadi 526 tarif. Simplifikasi dilakukan melalui skema single tarfi atau penghapusan tarif yang dinilai tidak efektif lagi.

Selain simplifikasi, Wawan menjelaskan, terdapat penambahan layanan yang sebelumnya tidak terpetakan, utamanya berkaitan dengan perkembangan teknologi. Hal ini dinilai menjadi penting untuk dipenuhi dikarenakan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: 63 Kementerian/Lembaga Tunggak Setoran PNBP ke Kas Negara, Nilainya Capai Rp 27,64 Triliun

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com