Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PANRB: Tidak Boleh Ada Pemberhentian bagi Tenaga Honorer

Kompas.com - 14/07/2023, 18:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini fokus dalam penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang harus selesai pada November tahun ini.

Sebab, di pemerintahan hanya dua yang diakui statusnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saat ini yang penting sebagaimana Pak Menteri dan Pak Alex (Deputi SDM Kemenpan RB) sampaikan disepakati pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Kemudian, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Pedoman ketiga memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Baca juga: Kementerian PANRB: Kami Masih Fokus Penataan Tenaga Honorer, Belum Bahas Dana Pensiun

Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) pun kembali diingatkan agar tidak lagi membuka kesempatan kerja untuk status tenaga honorer.

"Ke depan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada," ucap Averrouce.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan jumlah honorer sekarang ini mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Baca juga: Menteri PANRB: Jumlah Tenaga Honorer Membludak karena Jalur Titipan

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.

"Terkait progres pak presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia. Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/2/2023)

Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian tenaga honorer tak kunjung membuahkan hasil.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com