JAKARTA, KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat dan memberikan bukti hukum tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini memuat informasi penting mengenai kelahiran individu, termasuk tanggal, waktu, dan tempat kelahiran.
Di Indonesia, akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Isi dari akta kelahiran biasanya mencakup informasi berikut:
Akta kelahiran memiliki kepentingan hukum dan administratif yang penting sehingga dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan.
Biasanya, akta kelahiran berguna untuk pendaftaran kependudukan, pendaftaran sekolah, pendaftaran kartu identitas, pendaftaran pernikahan, pembuatan paspor, hingga klaim hak waris.
Lalu, bagaimana cara mengurus akta kelahiran secara online?
Saat ini, beberapa daerah memberikan layanan online untuk pengurusan akta kelahiran baik bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan kepengurusan surat yang hilang.
Dilansir dari Kontan.co.id, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kelahiran. Berikut syarat-syaratnya:
Langkah pertama, cek di Google Play Store untuk mencari aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten. Pastikan aplikasi tersebut resmi dan diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Apabila tersedia, unduh aplikasi Dukcapil sesuai kota atau kabupaten. Lakukan registrasi akun sesuai dengan perintah masing-masing aplikasi.
Beberapa berkas persyaratan tersebut di antaranya surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, akta nikah/kutipan akta perkawinan, KK, dan paspor bagi WNA.
Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahian dan melengkapi persyaratan, akan mendapatkan tanda bkti permohonan.
Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
Petugas akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektornik kepada pemohon.