Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Project S TikTok Bisa Ancam UMKM RI, Menkominfo Bersiap Bentuk Satgas

Kompas.com - 23/07/2023, 15:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai Project S TikTok berpotensi mengancam pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan percepatan dalam penyediaan akses digital serta pemantauan ekosistem digital, termasuk social commerce.

Satgas nantinya bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing.

Baca juga: Saat DPR Mulai Resah Project S TikTok Bakal Goyang UMKM Indonesia...

Satgas ini nantinya akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama. Kementerian dan instansi yang terlibat antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga terkait lainnya.

"Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya. Bukan hanya Kominfo yang ngurusin, tetapi juga antar instansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini," tutur Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Sebagai informasi, Project S merupakan agenda yang dijalankan platform social commerce asal China melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Melalui Project S, Tiktok dicurigai akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China.

Baca juga: Tiktok Dikabarkan Siapkan Project S, Jual Produk Sendiri Dikirim dari China

 

"Predatory Pricing"

Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Junarsin sebelumnya menyebutkan saat ini platform e-commerce dan social commerce asing menjadikan pasar Indonesia sebagai target utama mereka.

Untuk melindungi UMKM RI, Eddy mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Eddy menilai, dalam aturan tersebut perlu adanya penyesuaian mengenai predatory pricing.

“Pemerintah harus tegas posisinya dalam melindungi UMKM. Selain dengan regulasi, pemerintah juga wajib memberikan bantuan teknis, seperti memperbanyak pelatihan, bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal itu, akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk impor,” kata Eddy.

(Penulis Rully R. Ramli | Editor Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com