Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Serikat Buruh Minta Aturan Kepesertaan JKP Direvisi, Ini Alasannya

Kompas.com - 25/07/2023, 16:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Oraganisasi Pusat Hak Serikat Buruh, Trade Onion Rights Centre (TURC) Angga Perwira meminta agar pemerintah melakukan revisi atas aturan hak manfaat kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketentuan terkait hak atas manfaat JKP tersebut diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Angga menilai, Pasal 40 dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 bertentangan dengan peraturan lain terutama PP Nomor 35 Tahun 2021.

Baca juga: Kunjungi RI, Pimpinan Serikat Buruh Internasional Soroti Kesejahteraan Pekerja

"Pertama Pasal 40 PP 37/2021 perlu diubah terkait dengan waktu mengklaim manfaat JKP dan ada terkait kepesertaan. Pasal ini kontradiktif jika dikaitkan dengan peraturan lainnya misalnya PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK," kata Angga dalam diskusi Badai PHK Terus Terjadi secara virtual, Selasa (25/7/2023).

Angga mengatakan, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, para pekerja/buruh masih diberikan ruang untuk memperjuangkan hak atas pemanfaatan JKP ke Mahkamah Agung (MA) dengan memakan waktu sampai 161 hari.

"Rata-rata membutuhkan waktu 161 hari serta pada tingkat mediasi membutuhkan waktu 67 hari," ujarnya.

Baca juga: Serikat Buruh Dorong Pengembangan SDM Pasca-pandemi

Selain itu, Angga mengatakan, dari hasil survei di lapangan terhadap 30 perusahaan garmen menunjukkan, tidak semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial wajib, terutama jaminan pensiun.

Adapun 30 perusahaan garmen tersebut tersebar di 3 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

Padahal, kata dia, Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 37 Tahun 2021 mensyaratkan agar pengusaha besar dan usaha menengah harus mendaftarkan 5 program jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Refleksi May Day: Kontestasi Buruh Vs Robot

"Kita memperoleh data bahwa mengapa mereka tidak terdaftar di JKP, karena ada potensi perusahaan yang daftar sebagian (PDS) sehingga mereka (pekerja) tidak eligible sebagai peserta. Selain itu, hanya 2 dari 16 pabrik yang terdaftar JKP," ujarnya.

Terakhir, Angga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan terutama terkait pasar kerja.

"Peserta yang mendapatka akses pasar kerja harus sesua dengan minat dan bakatnya dan melaporkan penetapannya melalui sistem," ucap dia.

Baca juga: Besok May Day, Titik Lokasi Ini Bakal Dipadati 50.000 Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com