JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita gedung The East Tower yang berlokasi di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut belum dibayarkannya kewajiban pengembalian dana pemerintah oleh obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Haryono dan Hendrawan Harjono.
Secara lebih rinci, aset yang disita oleh Satgas BLBI ialah tanah bersamaan dengan 177 unit dari 254 unit dari The East Tower yang dimiliki oleh PT Gentamulia Infra, dengan total luas 26.715,59 m2, dan estimasi nilai aset sebesar Rp 786 miliar.
Baca juga: Gedung The East Disita Satgas BLBI, Bagaimana Nasib Tenant?
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi mengatakan, aset tersebut berpotensi dilelang nantinya apabila Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak membayarkan kewajibannya.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kompas.com, obligor Bank Asia Pacific memiliki kewajiban pembayaran dana BLBI sebesar Rp 3,58 triliun.
"Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila pihak Obligor tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut," tutur Purnama, kepada Kompas.com, Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut Purnama bilang, sejak eksekusi penyitaan terhadap The East Tower dilakukan pada Senin (24/7/2023) kemarin, Satgas BLBI masih belum menerima respons atau pernyataan dari obligor Bank Asia Pacific atas nama etiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
"Belum ada informasi terkait (pernyataan obligor)," kata Purnama.
Baca juga: Gedung The East Tower di Mega Kuningan Disita Satgas BLBI
Meskipun gedung The East telah disita, Satgas BLBI masih mengizinkan kepada para tenant atau penyewa unit untuk beroperasi secara normal.
Akan tetapi, Satgas BLBI tidak merinci sampai kapan para tenant dapat beroperasi di unit-unit yang telah disita.
"Berkaitan dengan perikatan antara tenant dan The East, agar ditanyakan kepada pihak yang menyewakan," ucap Purnama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.