Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Disita, Gedung The East Berpotensi Dilelang

Kompas.com - 25/07/2023, 14:22 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita gedung The East Tower yang berlokasi di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut belum dibayarkannya kewajiban pengembalian dana pemerintah oleh obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Haryono dan Hendrawan Harjono.

Secara lebih rinci, aset yang disita oleh Satgas BLBI ialah tanah bersamaan dengan 177 unit dari 254 unit dari The East Tower yang dimiliki oleh PT Gentamulia Infra, dengan total luas 26.715,59 m2, dan estimasi nilai aset sebesar Rp 786 miliar.

Baca juga: Gedung The East Disita Satgas BLBI, Bagaimana Nasib Tenant?

Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi mengatakan, aset tersebut berpotensi dilelang nantinya apabila Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak membayarkan kewajibannya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kompas.com, obligor Bank Asia Pacific memiliki kewajiban pembayaran dana BLBI sebesar Rp 3,58 triliun.

"Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila pihak Obligor tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut," tutur Purnama, kepada Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut Purnama bilang, sejak eksekusi penyitaan terhadap The East Tower dilakukan pada Senin (24/7/2023) kemarin, Satgas BLBI masih belum menerima respons atau pernyataan dari obligor Bank Asia Pacific atas nama etiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

"Belum ada informasi terkait (pernyataan obligor)," kata Purnama.

Baca juga: Gedung The East Tower di Mega Kuningan Disita Satgas BLBI

 


Meskipun gedung The East telah disita, Satgas BLBI masih mengizinkan kepada para tenant atau penyewa unit untuk beroperasi secara normal.

Akan tetapi, Satgas BLBI tidak merinci sampai kapan para tenant dapat beroperasi di unit-unit yang telah disita.

"Berkaitan dengan perikatan antara tenant dan The East, agar ditanyakan kepada pihak yang menyewakan," ucap Purnama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com