Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waskita Karya Tak Bisa Bayar Utang, Erick Thohir Buka Opsi PKPU

Kompas.com - 07/08/2023, 21:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku pemerintah membuka opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang tidak mampu membayar utang.

Seperti diketahui, Waskita mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

Erick Thohir menuturkan, pihaknya saat ini tengah duduk dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas persoalan Waskita Karya tersebut.

Baca juga: Erick Thohir: Suntikan PMN Rp 3 Triliun Buat Waskita Dialihkan ke Hutama Karya

"Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kemarin kita, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrutkturisasi total, ini yang kita dorong," ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (7/8/2023).

Kendati ia enggan membeberkan kepastikan terkait rencana PKPU tersebut lantaran masih berupa opsi.

"Saya enggak mau jawab dulu," imbuh dia.

Adapun jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp 135,5 miliar dengan bunga tetap sebesar 10,75 persen per tahun.

Baca juga: Selain Didera Utang, BUMN Waskita Juga Rugi 5 Tahun Berturut-turut

Sebelumnya, President Director Waskita Karya Mursyid menyatakan, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Waskita tidak mampu memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan, dan telah dinyatakan lalai oleh wali amanat.

"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh wali amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan," ungkap Karya dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (7/8/2023).

Baca juga: Nasib Waskita: Terus Merugi, Didera Utang, Eks Dirut Tersangka Korupsi, Kini PMN Dibatalkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com