Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Waskita: Terus Merugi, Didera Utang, Eks Dirut Tersangka Korupsi, Kini PMN Dibatalkan

Kompas.com - 06/08/2023, 18:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Ibarat sudah jatuh, lalu tertimpa tangga. Pepatah tersebut barangkali bisa menggambarkan kondisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhir-akhir ini.

Sederet masalah serius yang membelit Waskita Karya datang silih berganti antara lain terus-menerus merugi sejak 2019, utang yang menggunung hingga kerap mengajukan penundaan pembayaran, digugat pailit sejumlah perusahaan kreditur, dan sahamnya disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Belum lagi, mantan dirutnya jadi tersangka dugaan korupsi, dugaan terkuatnya manipulasi laporan keuangan yang diungkap Kementerian BUMN, hingga terbaru pemerintah membatalkan pencairan penyertaan modal negara (PMN).

Melihat kondisi demikian, Bank Mandiri yang notabene merupakan sesama BUMN, bahkan memutuskan untuk menghentikan penyaluran kredit kepada semua karyawan Waskita Karya dan entitas anak usahanya.

Baca juga: Derita Waskita: PMN Dibatalkan, yang Telanjur Cair Diminta Dikembalikan ke Kas Negara

Kondisi keuangan BUMN karya itu memang tengah berdarah-darah. Beban terberatnya saat ini adalah perusahaan harus membayar utang yang segera jatuh tempo, baik pinjaman pokok maupun bunganya.

Sulit membayar utang

Mengutip Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2023 yang dipublikasikan perseroan, laporan neraca keuangan memperlihatkan total utang perusahaan sudah menembus Rp 84,31 triliun, terdiri dari utang jangka pendek Rp 22,79 triliun dan utang jangka panjang Rp 61,51 triliun.

Misalnya saja untuk utang jangka pendek yang segera jatuh tempo kurang dari setahun, Waskita Karya harus membayar ke bank Rp 868,37 miliar, surat utang jangka menengah mendekati jatuh tempo Rp 250 miliar, dan utang obligasi Rp 6,566 triliun.

Bandingkan dengan asetnya yang berupa kas dan setara kas Waskita Karya yang hanya Rp 1,72 triliun. Artinya, kas yang dimiliki perusahaan sangat jauh dari cukup untuk membayar utang yang segera jatuh tempo.

Baca juga: Alasan Bank Mandiri Hentikan Kredit ke Pegawai Wika dan Waskita: Khawatir Bermasalah 

Perusahaan memang tercatat memiliki total aset sebesar 96,32 triliun. Namun sebagian besar berupa aset tidak lancar yakni sebesar Rp 72,15 triliun. Sementara ekuitas (modal) perusahaan hanya Rp 12 triliun.

Karena tak sanggup membayar pinjaman, Waskita Karya beberapa kali mengajukan penundaan bayar kepada para krediturnya melalui pengadilan.

Masih berujuk pada Laporan Keuangan Kuartal II-2023, Waskita Karya juga mencatatkan rugi sebesar Rp 2,23 triliun.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2022 lalu Waskita Karya mencatat kerugian bersih Rp 1,9 triliun, lalu tahun 2021 merugi Rp 1,1 triliun, bahkan di tahun 2020 mencatatkan rekor kerugian Rp 7,38 triliun.

Baca juga: Saham Waskita Terdepak dari IDX BUMN 20, Erick Thohir Sebut Ada Kasus Fraud

PMN dibatalkan

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN kepada Waskita Karya yang sudah telanjur dicairkan.

Waskita Karya sendiri mengumumkan telah mengembalikan dana PMN senilai Rp 3 triliun yang sudah masuk ke kas perusahaan ke rekening kas umum negara.

Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, mengungkapkan permintaan agar PMN yang sudah cair ke perusahaan yang dipimpinnya dikembalikan ke kas negara tersebut datang dari Komite Privatisasi yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam surat Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com