Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Waskita: Terus Merugi, Didera Utang, Eks Dirut Tersangka Korupsi, Kini PMN Dibatalkan

Kompas.com - 06/08/2023, 18:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

“Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights Issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan,” kata Mursyid dalam suratnya sebagaimana dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Jembatan Lengkung LRT Dibuat Tanpa Tiang Supaya Lebih Ekonomis

Imbas dari permintaan pengembalian dana PMN Tahun Anggaran 2022 ke kas negara tentunya berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP), di mana perusahaan harus mencari sumber pendanaan lain untuk penyelesaian beberapa proyek yang tengah dikerjakan maupun akan digarap.

"Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap RKAP, namun perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target kinerja yang ditentukan dapat tercapai," beber Mursyid.

Dua proyek yang paling terdampak dari pembatalan suntikan PMN dari APBN tersebut adalah pembangunan Tol Ciawi - Sukabumi dan Tol Palembang - Betung.

Selain itu, Waskita Karya juga sebelumnya berencana melakukan righ issue di pasar modal karena adanya pencairan PMN dari negara. Rencana ini pun terpaksa dibatalkan sehingga saham publik di perusahaan BUMN tersebut tak jadi terdilusi.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian 2 (dua) ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita yaitu ruas tol Kayu Agung – Palembang – Betung dan ruas tol Ciawi – Sukabumi.

Baca juga: Diduga Memanipulasi Laporan Keuangan, Ini Respons Waskita Karyas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com