Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Setoran Pajak Rp 13,87 Triliun dari Netflix Cs

Kompas.com - 08/08/2023, 19:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 13,87 triliun dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Dwi mengatakan, hingga 31 Juli lalu pihaknya telah menunjuk 158 pelaku usaha PMSE, di mana terdapat dua pelaku usaha baru pada Juli lalu, yakni Salesforce.com Singapore Pte. Ltd dan Grammarly, Inc.

Baca juga: Sri Mulyani: Penggunaan Uang Pajak Tidak Hanya dalam Bentuk Bangunan

Untuk diketahui, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

"Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," tutur Dwi.

Baca juga: Masyarakat Makin Kritis ke Ditjen Pajak, Sri Mulyani Janji Lakukan Perbaikan

Lebih lanjut ia bilang, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Tanah Air, dalam rangka menciptakan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha nasional.

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Ditjen Pajak telah menunjuk pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN dari produk dan jasa yang berasal dari luar negeri sejak Juli 2020. Berbagai nama perusahaan internasional besar telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak, seperti Spotify AB, Netflix International B.V, Facebook Technologies International Ltd, hingga Tiktok Pte. Ltd.

Perusahaan-perusahaan itu ditunjuk sebagai PMSE untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi para pelaku usaha dalam dan luar negeri. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PMSE harus memungut PPN sebesar 11 persen atas produk dan jasa yang ditawarkan.

Baca juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Harusnya Bisa Lebih Mudah dari Beli Pulsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com