JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online dan offline. Secara online, cara daftar BPJS Kesehatan bisa melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).
Mobile JKN adalah aplikasi yang menawarkan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dalam mengakses informasi dan layanan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store.
Sedangkan PANDAWA merupakan salah satu layanan dari BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi, termasuk pendaftaran peserta baru. Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.
Baca juga: Ini Porsi Saham Milik China di Kereta Cepat Jakarta Bandung
Adapun jam operasional PANDAWA adalah setiap hari kerja (Senin - Jum'at) pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat.
Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara online?
Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri dan keluarga untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya pahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan.
Baca juga: Cara Mencairkan Komisi Shopee Affiliate dengan Mudah
Adapun syarat daftar BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri antara lain sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran
Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
Seperti disebutkan sebelumnya, cara daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Beras atau Sorgum, Pilih Mana?
Baca juga: Menilik Upaya PT GNI Menerapkan Regulasi Keamanan Kerja untuk Karyawan
Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta pendaftar untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang tersedia.
Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
Kemudian, paling lambat 6 hari setelah melakukan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diperoleh secara digital lewat aplikasi Mobile JKN.
Baca juga: Mentan Resmikan Groundbreaking CoE Kopi Nasional dan Soft Launching Produk Hilirisasi Perkebunan
Nah, itulah cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA. Cara ini bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan tanpa harus ke kantor cabang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.