Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN dan WhatsApp

Kompas.com - 13/08/2023, 22:04 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online dan offline. Secara online, cara daftar BPJS Kesehatan bisa melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).

Mobile JKN adalah aplikasi yang menawarkan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dalam mengakses informasi dan layanan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store.

Sedangkan PANDAWA merupakan salah satu layanan dari BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi, termasuk pendaftaran peserta baru. Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.

Baca juga: Ini Porsi Saham Milik China di Kereta Cepat Jakarta Bandung

 

Adapun jam operasional PANDAWA adalah setiap hari kerja (Senin - Jum'at) pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat.

Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara online? 

Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri dan keluarga untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya pahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan. 

Baca juga: Cara Mencairkan Komisi Shopee Affiliate dengan Mudah

Adapun syarat daftar BPJS Kesehatan untuk peserta Mandiri antara lain sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran
Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online

Seperti disebutkan sebelumnya, cara daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Baca juga: Beras atau Sorgum, Pilih Mana?

1. Cara daftar BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  • Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Pilih menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN
  • Lalu, klik "Pendaftaran Peserta Baru"
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan "Saya Setuju" untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Selanjutnya"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan e-mail
  • Klik "Simpan"
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat di-unduh.

Baca juga: Menilik Upaya PT GNI Menerapkan Regulasi Keamanan Kerja untuk Karyawan

ilustrasi daftar BPJS onlineFreepik ilustrasi daftar BPJS online

2. Cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp PANDAWA

  • Tambahkan nomor layanan PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di ponsel.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan PANDAWA.
  • Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan bakal mengirim tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi.
  • Pada formulir tersebut silakan pilih menu “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori peserta yang hendak didaftarkan.
  • Setelah itu, bakal muncul formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
  • Isi formulir tersebut sesuai dengan data yang valid, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan lain sebagainya.
  • Masukkan pula data fasilitas kesehatan tingkat pertama, berikut dengan data kelas perawatannya sesuai kebutuhan.
  • Kemudian, unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, sebagaimana tercantum di atas.
  • Bila data telah terisi semua, silakan kirim formulir itu.
  • Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.

Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta pendaftar untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang tersedia.

Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Kemudian, paling lambat 6 hari setelah melakukan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diperoleh secara digital lewat aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Mentan Resmikan Groundbreaking CoE Kopi Nasional dan Soft Launching Produk Hilirisasi Perkebunan

Nah, itulah cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA. Cara ini bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan tanpa harus ke kantor cabang.  

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).KOMPAS.com/Mela Arnani Cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com