Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Sebut Perumusan Inovasi dan Transformasi Dibutuhkan untuk Penerapan Norma K3

Kompas.com - 15/08/2023, 16:15 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang mengatakan, perumusan dan penentuan kebijakan dengan inovasi dan transformasi diperlukan dalam menerapkan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ia mengungkapkan, K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi pokok dan hak mendasar di tempat kerja sebagai upaya perlindungan pekerja.

"(Ini) karena optimalisasi produktivitas dan kinerja pekerja hanya dapat didukung oleh lingkungan kerja yang sehat dan selamat," ucap Haiyani.

Pernyataan tersebut disampaikan Haiyani saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Modular Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dan Sistem Pelaporannya Berbasis Teknologi Informasi, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Wujudkan Komitmen Antidiskriminasi, Sido Muncul Raih Penghargaan K3 Award 2023

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker Hery Sutanto mengatakan, pengembangan sistem pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja (Teman K3) dalam proses pembinaan kesehatan kerja, meliputi pengajuan permohonan SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja maupun perpanjangan Dokter Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.

"Dengan adanya sistem Teman K3, diharapkan dapat memudahkan data personel kesehatan kerja juga pelaporan pelayanan kesehatan kerja di tempat kerja," kata Hery dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Kemenaker sendiri terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan Sumber Daya Manusia (SDM) K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.

Baca juga: Ada Usul Insentif untuk Pekerja yang Terdampak Polusi, Pengamat: Jangan Sampai Ada Kecemburuan Sosial

Selain itu, Kemenaker juga mengembangkan program Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja sebagai upaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Tak hanya pengembangan program tersebut, tetapi juga berkaitan dengan pelaporan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja dalam platform digital Teman K3.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com