Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PNS Naik Mulai Awal 2024, Tukin Belum Termasuk...

Kompas.com - 17/08/2023, 13:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal langsung naik tahun 2024.

Namun kenaikan tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan oleh pimpinannya Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

"Gajinya saja yang diumumkan bapak presiden," katanya kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Jokowi Usulkan Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8 Persen

Sedangkan tukin ini nanti kenaikannya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemnda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," lanjut Averrouce.

Adapun kenaikan gaji ASN ini akan mulai berlaku awal tahun 2024. "Iya betul kan APBN 2024 tentu nanti kebijakan (kenaikan gaji PNS) disesuaikan," ucap Averrouce.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri.

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen. Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Kenaikan Tukin ASN Tunggu Restu Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com