Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAPPI Desak DPR Segera Bahas RUU Profesi Penilai, Ini Urgensinya

Kompas.com - 19/08/2023, 20:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai segera dibahas di DPR. Hal itu dinilai penting untuk disegerakan lantaran selama ini profesi penilai sebagai profesi penunjang di sektor keuangan di Indonesia belum memiliki landasan hukum.

“Selama ini, regulasi yang mengatur profesi penilai hanyalah setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, kita akan berusaha untuk memastikan agar profesi penilai di Indonesia segera memiliki landasan hukum berupa undang-undang tersendiri,” ujar Ketua Umum DPN MAPPI, Muhammad A. Muttaqin dalam siaran pers, Sabtu (19/8/2023).

Menurut dia, MAPPI perlu melakukan penguatan pengembangan profesi penilai karena selama ini banyak kementerian yang dianggap mengintervensi terhadap standar kualifikasi dan standar kompetensi profesi penilai.

Baca juga: Wamen BUMN: Freeport Bakal Diskusi dengan Kemenkeu Soal Tarif Bea Keluar

Oleh sebab itu, MAPPI akan melakukan penguatan pengembangan profesi penilai, salah satunya melalui kurikulum pendidikan profesi penilai. Selan itu, masalah pengembangan organisasi profesi, yang diharapkan ada penguatan struktur organisasi yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang MAPPI sebagai asosiasi profesi penilai.

Kepala P2PK Kementerian Keuangan, Erawati mengatakan, masalah keberadaan profesi penilai di Indonesia menjadi tantangannya tersendiri. Menurut dia, profesi penilai memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Profesi penilai ini memiliki peran sangat penting dan strategis untuk mendorong penguatan dan kemajuan perekonomian nasional,” ujar Erawati.

Baca juga: Ini Aturan Baru Penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Namun, ia mengingatkan bahwa ke depan profesi penilai menghadapi tantangan yang berat karena dinamika dan perkembangan perekonomian global semakin kompleks.

“Karena itu, profesi penilai juga harus agility, lincah dan fleksibel dalam menghadapi tantangan dan perkembangan yang terjadi. Itu syarat untuk maju,” kata dia.

Erawati berharap agar keinginan profesi penilai untuk diatur melalui UU Penilai dapat segera terwujud. Dia bilang, nantinya UU tersebut diharapkan bisa menguatkan profesi penilai di Indonesia.

“Kami akan support RUU Penilai segera dibahas di DPR untuk menjadi UU Penilai. Nantinya, UU Penilai harus menjadi momentum untuk menguatkan profesi penilai di Indonesia,” ujar  Erawati.

Baca juga: Kemenkeu Dorong Adanya UU yang Mengatur Profesi Penilai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com