Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Iklan Susu Formula Sangat Dibatasi?

Kompas.com - 22/08/2023, 23:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Penggunaan susu formula sebagai alternatif pengganti air susu ibu (ASI) memang selalu jadi kontroversi, bahkan sejak puluhan tahun lalu.

Dalam beberapa tahun terakhir, kampanye penggunaan ASI sebagai yang utama ketimbang menggunakan susu formula memang tengah jadi tren di banyak negara.

Di awal kemunculannya pada awal abad ke-20, kemunculan susu formula memang menjadi penyelamat bagi banyak bayi yang ditinggal mati ibunya, bayi yang sakit, atau bayi yang terlantar.

Namun demikian, semakin lama, memberi formula menjadi hal yang normal di kalangan para ibu. Penggunaan susu formula pun menjadi kontroversi. Perusahaan-perusahaan farmasi besar juga berlomba-lomba memproduksi susu formula.

Baca juga: Ini Alasan PNS Selalu Naik Pesawat Garuda saat Perjalanan Dinas

Lalu bagaimana sebenarnya kode etik pemasaran yang berlaku bagi perusahaan-perusahaan produsen susu formula?

Wajib ASI di Indonesia

Di Indonesia sendiri, kewajiban bayi mendapatkan hak ASI sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Disebutkan dalam Pasal 128, setiap bayi di Indonesia berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan hingga berusia 6 bulan.

Pengecualian pemberian ASI eksklusif sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, yakni apabila bayi memerlukan penanganan medis atau indikasi medis sehingga tidak bisa menerima asupan ASI.

Baca juga: Deretan Pengusaha Indonesia Paling Tajir dari Jualan Jajanan Ringan

Untuk mendukung ASI ekslusif tersebut, setiap instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta wajib menyediakan fasilitas khusus di tempat kerja untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.

Sementara regulasi pembatasan kampanye atau iklan susu formula juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 39/2013.

Dua beleid ini bahkan menjelaskan secara terperinci tentang cara dan konten atau materi iklan susu formula yang disampaikan.

Kode etik iklan susu formula

Sementara itu apabila merujuk pada kode etik pemasaran susu formula yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka segala bentuk iklan susu formula oleh perusahaan pembuatnya adalah dilarang.

Baca juga: Jangan Ragu Ambil Hak Cuti Haid di Hari Pertama

Berikut kode etik pemasaran susu formula dari WHO sebagaimana dikutip dari laman Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI):

  • Dilarang mengiklankan formula bayi dan produk lain kepada masyarakat baik dalam televisi, media masa tulis, maupun sosial media.
  • Dilarang memberikan sampel gratis kepada ibu-ibu. Hal ini berlaku juga untuk sampel yang diberikan secara terselubung melalui tenaga kesehatan, posyandu, atau layanan kesehatan lainnya.
  • Dilarang promosi formula bayi di sarana pelayanan kesehatan. Promosi bisa berupa promosi terbuka seperti membuka booth atau poster-poster yang ditempel di fasilitas kesehatan, maupun promosi terselubung seperti logo perusahaan formula bayi di buku Kesehatan Ibu dan Anak, jam dinding, pulpen, dan lain-lain.
  • Staf perusahaan atau sales produsen formula bayi tidak diperkenankan memberikan nasihat atau informasi secara langsung tentang formula bayi kepada orang tua bayi.
  • Dilarang memberikan baik hadiah sebagai gratifikasi atau pun sampel produk kepada petugas kesehatan.
  • Dilarang membuat gambar bayi atau gambar lainnya yang mengidealkan formula bayi pada label produk.
  • Informasi kepada petugas kesehatan harus bersifat faktual dan ilmiah.
  • Informasi tentang formula bayi, termasuk pada label, harus menjelaskan keuntungan menyusui dan biaya serta bahaya pemberian susu buatan.
  • Produk yang tidak cocok seperti kental manis, dilarang dipromosikan untuk bayi. Hal ini dikarenakan banyak sekali pemakaian kental manis sebagai pengganti ASI akibat tidak terjangkaunya harga formula bayi untuk masyarakat dengan ekonomi bawah.
  • Penjelasan tentang penggunaan formula bayi hanya dibolehkan untuk beberapa ibu yang betul-betul memerlukannya. Informasi yang disampaikan meliputi cara pembuatan yang benar dan risiko-risiko yang bisa ditimbulkan dari pemakaian formula bayi.

Baca juga: Ini Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com