Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku hingga November 2023

Kompas.com - 24/08/2023, 16:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba tilang emisi kendaraan yang dimulai besok, 25 Agustus 2023, kemudian uji coba akan semakin masif mulai 1 September  hingga November 2023.

"Pada saat penerapannya hingga November, memang kami tidak perlu buru-buru pelaksanaannya. Nanti kemudian setelah November kami harapkan akan terus dilaksanakan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023).

Asep bilang, uji coba tilang emisi ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai upaya untuk menekan polusi udara yang buruk khususnya wilayah DKI Jakarta.

Untuk besaran nilai tilang yang bakal dikenakan berkisar Rp 500.000 apabila tidak lolos uji emisi kendaraan.

"Ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat, ya mungkin sekitar Rp 500.000. Jadi nanti akan dilakukan penilangan oleh Polisi," jelasnya.

Baca juga: Tekan Emisi dan Polusi Udara, Menperin Minta PLN Beri Harga Listrik Murah ke Industri

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menentukan titik pelaksanaan razia emisi kendaraan tersebut. Namun dirinya tak menyebut lokasi pelaksanaannya.

"Kami sudah menetapkan wilayah mana saja yang akan menjadi konsen kami pada pelaksanaan razia tersebut," ucap Asep.

Ia menjelaskan, kebijakan sanksi tilang ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Besok, Razia Berlangsung 3 Bulan

 


Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, mekanisme penilangan uji emisi ini sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Dalam pelaksanaannya, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi pelaksanaan.

Dengan begitu, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.

"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com