Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku hingga November 2023

"Pada saat penerapannya hingga November, memang kami tidak perlu buru-buru pelaksanaannya. Nanti kemudian setelah November kami harapkan akan terus dilaksanakan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023).

Asep bilang, uji coba tilang emisi ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai upaya untuk menekan polusi udara yang buruk khususnya wilayah DKI Jakarta.

Untuk besaran nilai tilang yang bakal dikenakan berkisar Rp 500.000 apabila tidak lolos uji emisi kendaraan.

"Ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat, ya mungkin sekitar Rp 500.000. Jadi nanti akan dilakukan penilangan oleh Polisi," jelasnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menentukan titik pelaksanaan razia emisi kendaraan tersebut. Namun dirinya tak menyebut lokasi pelaksanaannya.

"Kami sudah menetapkan wilayah mana saja yang akan menjadi konsen kami pada pelaksanaan razia tersebut," ucap Asep.

Ia menjelaskan, kebijakan sanksi tilang ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, mekanisme penilangan uji emisi ini sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Dalam pelaksanaannya, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi pelaksanaan.

Dengan begitu, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.

"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

https://money.kompas.com/read/2023/08/24/163000126/uji-coba-tilang-emisi-kendaraan-di-dki-jakarta-berlaku-hingga-november-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke