Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Wajibkan Pengusaha Franchise Punya STPW

Kompas.com - 25/08/2023, 16:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengusaha waralaba atau franchise memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno mengatakan, pihaknya banyak sekali menemukan pengusaha yang membuka bisnisnya dengan mengklaim usaha waralaba, namun tidak memiliki STPW.

"Mereka bisa menggunakan istilah waralaba itu sendiri apabila mereka sudah memiliki STPW. Tapi ketika belum memiliki STPW, ya itu yang kami harapkan jangan memakai istilah waralaba karena banyak sekali di luar yang menggunakan istilah waralaba padahal mereka belum mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, itu dari kami," ujarnya kepada Kompas.com saat ditemui di pameran Franchise di ICE BSD Tangerang, Jumat (25/8/2023).

"Ketika pelaku usaha tidak memiliki STPW, kita larang untuk menggunakan istilah itu," sambung Septo.

Baca juga: Daftar Paket Usaha Franchise Sembako: Lotte Grosir, Indogrosir, dan Indomaret

Septo menjelaskan, STPW sendiri merupakan bukti pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba (franchisor) atau penerima waralaba (franchisee) secara legal.

Franchisor wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sedangkan franchisee wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW.

"Ini lebih kelegalannya, ketika pelaku usaha punya konsep usaha yang bagus tapi kekurangan modal kan perlu mendapatkan mitra dia pakai istilah waralaba biasanya dia melakukan promosi, bisa menggunakan Waralaba. Sementara secara aturan di Kementerian Perdagangan tidak boleh pakai istikah waralaba tanpa memiliki STPW," ungkap dia.

Baca juga: Franchise Autopilot” Tidak Disarankan, Ini Alasannya

Septo menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan ke lapangan untuk mengecek kepatuhan para pebisnis waralaba.

Septo bilang, apabila ditemui pelanggaran-pelanggaran terhadap aktivitas waralaba itu sendiri, pihaknya akan mendampingi dan memberikan edukasi hingga sampai mematuhi aturan.

"Tim kami juga melakukan pemantauan aktivitas usaha ketika ada sesuatu yang salah yang perlu diperbaiki yah kita perbaiki, kita ingatkan yang penting tujuan kami adalah bagaimana pelaku pelaku usaha baru ini yang mungkin tidak mengerti aturan diedukasi," pungkasnya.

Baca juga: Mengenal Franchise dan Skema Bisnisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com