Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waskita Karya Lolos dari Pailit, Stafsus Erick Thohir: Sudah Diperkirakan

Kompas.com - 25/08/2023, 21:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) lolos dari pailit. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) salah satu pemegang obligasi perseroan (obligor).

Terkait putusan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, hal itu sudah sesuai dengan perkiraan. Sebab menurutnya, Waskita Karya memiliki aset yang cukup untuk mengatasi persoalan keuangannya.

"Memang sudah seperti itu diperkirakan. Aset waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi kalau untuk pailit, ya enggak lah," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Fenomena Berulang, Waskita Kembali Tunda Pembayaran Utang

Ia menuturkan, Waskita Karya akan menghadapi setiap permohonan PKPU yang datang, sekalipun jika di masa depan perusahaan kembali dimohonkan PKPU. Saat ini Waskita Karya pun sedang melakukan restrukturisasi utang-utangnya.

"(Kalau ada PKPU lagi) dihadapi saja. Artinya ini kan semua berproses, negosiasi, dengan semua debitur," kata Arya.

Baca juga: Waskita Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya, BEI Tunggu Penjelasan

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) dimohonkan PKPU oleh Donny Hartarto Lasmana, melalui kuasa hukumnya Agusto Naur ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Waskita disebut memiliki utang sebesar Rp 5 miliar kepada Donny sebagai pemegang obligasi.

Permohonan PKPU dilayangkan pada 26 Juni 2023 dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Proses persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya permohonan PKPU ditolak saat sidang putusan pada 24 Agustus 2023.

Baca juga: Wamen BUMN Sebut Waskita Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya di 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com