Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN: PNS Tidak Bisa Ujug-ujug Cerai ke Pengadilan, Ada Syaratnya

Kompas.com - 30/08/2023, 20:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin bercerai harus diketahui terlebih dahulu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Makanya kalau PNS mau bercerai itu ada aturannya. Ada beberapa teman-teman PNS memang melakukan perceraian tanpa izin dari instansinya, tapi langsung ke pengadilan," ujar Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung dalam Webinar Kode Etik ASN, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: KASN Terima 172 Aduan Kasus Perselingkuhan ASN dalam 3 Tahun Terakhir

Marpaung bilang, pengajuan cerai bagi PNS tidak bisa sembarangan seperti masyarakat pada umumnya."Di aturan memang ada syaratnya, tidak bisa ujug-ujug PNS bisa cerai kalau enggak suka, tidak bisa. ASN itu punya aturan tersendiri," ucapnya.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak menolak permintaan cerai dari PNS yang mengajukan. "Tidak serta-merta PNS ingin melakukan perceraian, atasan harus mengabulkan, tentu tidak. Bisa dikabulkan, bisa tidak. Apalagi bertentangan dengan ajaran agama," kata Marpaung.

Jadi sebelum memberikan keputusan, PPK harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami-istri yang ingin bercerai.

Pemberian atau penolakan izin perceraian ini, PPK diberikan jangka waktu 3 bulan untuk memutuskannya terhitung dari tanggal dia menerima permintaan tersebut.

Sebelumnya, Marpaung mengingatkan kepada PNS pria ketika ingin bercerai, wajib memberikan seluruh gajinya kepada istri dan anak. Tidak hanya gaji pokok, juga termasuk tunjangan kinerja, gaji ke-13 ikut diberikan.

Meskipun penghasilan PNS pria tersebut minus, tetap harus memberikan nafkah tanpa alasan apapun. Terkecuali mantan istrinya telah menikah lagi.

Baca juga: KASN: Penanganan Kasus Perselingkuhan PNS Cenderung Lamban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com