Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RILIS BIZ

Pembaruan SKKNI Bidang Periklanan Bisa Jadi Acuan untuk Hadapi Persaingan Global

Kompas.com - 31/08/2023, 18:30 WIB
Sri Noviyanti

Editor


KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang periklanan. SKKNI ini telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Juni 2023.

Standar baru tersebut sekaligus menjadi pengganti SKKNI bidang periklanan yang terakhir kali diperbarui pada 2014 yang dinilai tidak lagi relevan.

Adapun pembaruan SKKNI diharapkan mampu menjawab kebutuhan terkini di bidang periklanan yang serbadigital dan terus berkembang.

Selain itu, juga menjadi acuan dalam penyusunan program, kurikulum, dan modul-modul pembelajaran dan pelatihan di lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.

Standar baru tersebut juga dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan materi uji kompetensi pada lembaga sertifikasi profesi.

Baca juga: MMA Impact Indonesia 2022 Bahas Penggunaan Teknologi di Industri Periklanan

“Pembaruan SKKNI Periklanan menjadi penting dalam dunia periklanan Indonesia. Ini menandai komitmen pemerintah dan industri periklanan untuk menjaga kualitas tenaga kerja dalam menghadapi persaingan global yang berubah semakin cepat, “ ujar salah satu anggota tim perumus SKKNI bidang periklanan sekaligus Ketua Umum Asosiasi Digital Marketing Indonesia (DIGIMINDID) Dian Martin dalamrilis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Dian menjelaskan bahwa SKKNI bidang periklanan sangat penting untuk menjembatani kebutuhan tenaga-tenaga terampil di bidang periklanan antara dunia industri dengan lembaga pendidikan dan pelatihan, atau asosiasi seperti DIGIMIND yang selama ini rutin membantu berbagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan universitas agar lebih melek digital.

"Asosiasi DIGIMIND.ID ini sudah lama aktif berkolaborasi dengan berbagai industri dan lembaga, termasuk kampus negeri dan swasta di Indoneisa untuk memajukan industri periklanan di era digital saat ini,” ujar Dian.

Baca juga: Tertarik Masuk Jurusan Periklanan? Ini 4 Mata Kuliah yang Akan Dipelajari

Adapun kolaborasi, tambah Dian, contohnya dengan menggelar pelatihan-pelatihan dan mata kuliah seputar digital marketing.

Lahirnya SKKNI bidang periklanan 2023 disambut positif para pelaku industri bidang periklanan, termasuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

"SKKNI bidang periklanan yang baru saja disahkan pemerintah dinilai penting bagi para penyedia lembaga sertifikasi seperti kami untuk memastikan kesiapan para tenaga kerja digital dalam menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang," kata Ketua LSP Digital Marketing Indonesia Novie Satriadi.

LSP Digital Marketing Indonesia telah berkali berkali-kali menggelar uji kompetensi dalam bidang digital marketing di berbagai kampus terkemuka, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pelita Harapan (UPH), dan Universitas Airlangga.

Baca juga: Mengenal Etika Periklanan di Indonesia

Menurut Novie, SKKNI tersebut sangat dibutuhkan karena proses pembuatan iklan kian kompleks pada era kemajuan teknologi digital saat ini.

Hal itulah yang menyebabkan hadirnya beragam pekerjaan baru di bidang periklanan. Sebut saja business strategist, brand strategist, creative technologist, content strategist, campaign prformance manager, community specialist, UI/UX specialist, digital advertising manager, digital advertising sales manager, dan social media manager.

Perlu diketahui, data Bank Dunia pada 2018 mengungkap, kebutuhan tenaga berketerampilan digital di Indonesia mencapai 9 juta tenaga kerja selama kurun waktu 2015-2030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com