Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Masih Serap Aspirasi soal Upah Minimum 2024

Kompas.com - 31/08/2023, 21:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Diharapkan aturan upah minimum 2024 tersebut rampung sebelum 21 November 2023.

"Pengumuman (upah minimum) 21 November sudah harus diumumkan sama gubernur. Jadi ini serap aspirasi terakhir di Padang, dilakukan oleh Pak Wamen," katanya ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: KSPI Minta Upah Minimum Naik 15 Persen Tahun Depan, Ini Alasannya

Tahap selanjutnya, akan dilakukan pembahasan formula bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang di dalamnya terdapat unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Setelah serap aspirasi, curhat. Mau dibahas di LKS Tripartit nasional bersama Depenas. Depenas September kita bahas formulanya," jelas Putri.

Saat ditanya apakah kenaikan upah minimum bakal sesuai tuntutan buruh sebesar 15 persen tahun depan, Putri enggan menjawabnya.

"Kita lihat nanti ya," ucapnya.

Baca juga: UMR Kepanjangan dari Upah Minimum Regional, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah untuk meningkatkan upah minimal buruh sebesar 15 persen pada 2024.

Salah satu alasannya yaitu karena pertumbuhan ekonomi Indonesia dianggap sudah lebih baik.

"Sekarang harus reborn, ekonomi sudah naik. Indonesia sudah bagus pertumbuhan ekonominya.,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur

Iqbal melanjutkan, ada alasan lain mengapa upah minimal ditingkatkan hingga 15 persen pada 2024 mendatang, yakni karena status Indonesia sebagai middle income country.

Artinya, pendapatan per kapita mencapai di atas 4.500 dollar AS per tahun. Sedangkan dalam rupiah, pendapatan per kapita mencapai Rp 67,5 juta rupiah dengan asumsi kurs per 1 dollar AS sebesar Rp 15.000.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah Naik 15 Persen, Ini Jawaban Menaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com