KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 1.891.567.
Kenaikan upah minimum tahun 2023 Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Dilansir dari Antara, dituliskan bahwa pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Lantas, berapa besaran upah di setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur?
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah
Disadur dari pemberitaan Kompas.com, berikut rincian upah minimum tahun 2023 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur:
Sebagai informasi, upah minimum ini mulai berlaku awal tahun depan, di mana seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan ketetapan UMP tahun 2023.
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.