KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM yang dikeluarkan oleh kepolisian adalah bukti registrasi dan identifikasi bagi pengendara kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohami, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraannya.
Kewajiban memiliki SIM sesuai dengan kategori kendaraannya tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersedia berbagai golongan SIM, dari golongan A, B, C, dan D, yang memiliki fungsi tersendiri. Dalam artikel ini akan membahas mengenai pembuatan sim C baru, lengkap dengan syarat dan biayanya.
Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya
Biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Polri, SIM C dipakai untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Untuk proses pembuatan SIM C baru akan dikenai biaya sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Syarat, dan Biayanya
Lebih lanjut, tata cara pembuatan SIM C baru sebagai berikut:
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM A Baru, Prosedur, dan Syaratnya
Jika pemohon tidak lulus ujian praktek, maka yang bersangkutan bisa mengikuti ujian ulang di hari yang sama atau dalam tenggang waktu selama 14 hari sejak dinyatakan gagal.
Untuk diketahui, pemohon SIM C minimal sudah berusia 17 tahun, dan pemohon SIM C baru wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi.
Pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk memperoleh SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau kir dokter dan tes kesehatan psikologi.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, tes psikotes atau psikologi dikenai biaya sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM, sedangkan jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM, maka biayanya Rp 75.000.
Baca juga: SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri, Mana Saja?
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.