Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pembuatan SIM A Baru, Prosedur, dan Syaratnya

Kompas.com - 30/11/2022, 16:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh kepolisian bagi pengendara kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohami, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraannya.

Setiap pengemudi di Indonesia, wajib memiliki SIM sesuai dengan kategori kendaraannya masing-masing. Hal ini tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Tersedia berbagai golongan SIM, dari golongan A, B, C, dan D, yang memiliki fungsi tersendiri. Di artikel ini akan dibahas secara rinci mengenai fungsi, biaya penerbitan, hingga cara membuat SIM A.

Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya

Biaya membuat SIM A baru

Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Polri, SIM A digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

Untuk proses pembuatan SIM A baru, dikenai biaya sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri, Mana Saja?

Cara membuat SIM baru A

Langkah-langkah membuat SIM A baru sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
  2. Setelah mengisi formulir, pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  3. Petugas akan melakukan registrasi identitas pemohon ke komputer
  4. Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari , foto dan tanda tangan SIM A
  5. Pemohon mengikuti ujian teori melalui sistem AVIS, dan apabila pemohon dinyatakan lulus maka akan dilanjutkan ujian praktek
  6. Jika pemohon lulus ujian praktek, maka akan dilanjutkan produksi atau pencetakan SIM A baru dan SIM akan diserahkan ke pemohon.

Apabila pemohon tidak lulus ujian, saat ini dapat mengikuti ujian ulang di hari yang sama atau dalam tenggang waktu selama 14 hari sejak dinyatakan gagal.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022

Sebagai tambahan informasi, pemohon SIM A harus telah berusia 17 tahun. Pemohon SIM A baru wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi.

Pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk memperoleh SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau kir dokter dan tes kesehatan psikologi.

Dilansir dari Kontan, tes psikotes atau psikologi dikenai biaya sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM, sedangkan jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM, maka biayanya Rp 75.000.

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya

Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com