KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berisikan catatan kejahatan seseorang dapat diperpanjang jika telah melalui masa berlaku.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Perpanjangan SKCK bisa didaftarkan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara langsung ke kantor polisi, Anda dapat membawa sejumlah syarat seperti:
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.
Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.
Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya
Bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan perpanjangan SKCK secara online, dapat mengunjungi laman resmi skck.polri.go.id. Kendati begitu, Anda tetap harus ke kantor polisi yang dipilih untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.
Disadur dari laman resmi Polri, cara perpanjangan SKCK secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pencetakan SKCK di Polda, Polres, maupun Polsek, yang dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.