Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 03/10/2022, 14:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berisikan catatan kejahatan seseorang dapat diperpanjang jika telah melalui masa berlaku.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Perpanjangan SKCK bisa didaftarkan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022

Syarat dan cara perpanjangan SKCK di kantor polisi

Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara langsung ke kantor polisi, Anda dapat membawa sejumlah syarat seperti:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun
  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
  • Pas foto terbaru yang berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.

Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.

Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

Syarat dan cara perpanjang SKCK secara online

Bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan perpanjangan SKCK secara online, dapat mengunjungi laman resmi skck.polri.go.id. Kendati begitu, Anda tetap harus ke kantor polisi yang dipilih untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.

Disadur dari laman resmi Polri, cara perpanjangan SKCK secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses laman https://skck.polri.go.id
  • Lakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online
  • Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK
  • Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK. Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
  • Pemohon perpanjangan SKCK dapat melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000
  • Setelah melakukan pembayaran biaya, Anda akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.

Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pencetakan SKCK di Polda, Polres, maupun Polsek, yang dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com