Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berikan Diskon Biaya Pernyataan Pendaftaran "Green Bond" untuk Pendanaan Kendaraan Listrik

Kompas.com - 30/11/2022, 14:43 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah insentif untuk program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di berbagai industri jasa keuangan, termasuk di bidang pasar modal.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, insentif diberikan untuk meningkatkan peranan industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB.

Adapun untuk industri pasar modal, insentif yang diberikan berupa diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond (obligasi berwawasan lingkungan), termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula.

Baca juga: Dukung Program Kendaraan Listrik, OJK Berikan 4 Insentif di Sektor Perbankan

"Yang kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan," tutur dia dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Selain itu, OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB, misalnya untuk pendanaan Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

"Stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), antara lain melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi," ujar Darmawan.

Baca juga: OJK Catat Aset Industri Keuangan Non-bank Tembus Rp 3.026 Triliun, Tumbuh 8,55 Persen


Lebih lanjut Darmawan bilang, insentif-insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain.

"Berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan/atau insentif lainnya," ucapnya.

Baca juga: Hingga 17 Oktober 2022, Realisasi Penerimaan Pungutan OJK Rp 5,77 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com