KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.841.487,31.
UMP 2023 di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Jawa Barat, UMP 2023 harus telah dibayarkan per 1 Januari 2023.
Penetapan UMP 2023 Provinsi Jawa Barat mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Lantas, bagaimana rincian upah minimum di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat?
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah
Berikut rincian upah minimum kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jawa Barat:
Sebagai informasi, upah minimum di atas berlaku untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun maka pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?
Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.