BADAN Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis atau mempublikasikan Berita Resmi Statistik untuk Agustus 2023.
Salah satu berita yang menarik adalah pada Agutus 2023, secara month to month dibandingkan Juli 2023, Indonesia mengalami deflasi (penurunan harga-harga) sebesar 0,02 persen. Perhitungan tersebut didasarkan pada Indeks Harga Konsumen (IHK).
Berdasar rilis yang sama, deflasi pada Agustus 2023 sebesar 0,02 persen adalah dengan membandingkan IHK Agustus 2023 sebesar 115,22 yang menurun dibandingkan IHK Juli 2023 sebesar 115,24.
Seperti diketahui perhitungan inflasi atau kebalikannya deflasi di Indonesia menggunakan dasa 3 (tiga) indeks: (1) Indeks Harga Konsumen (IHK), (2) Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB, dan (3) Deflator dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Indeks Harga Konsumen didasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH). Survei Biaya Hidup yang sudah dipublikasikan dan dijadikan perhitungan IHK dan dengan demikian juga inflasi atau deflasi adalah SBH tahun 2018.
SBH 2018 dilaksanakan di 90 Kota di Indonesia dan mencakup 518 barang dan jasa.
Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) berbeda dengan IHK adalah Indeks Harga barang dan jasa yang disusun pada tingkat grosir atau pedagang besar.
Deflator dari pendapatan nasional atau Produk Domestik Bruto (PDB) dihitung dengan membagi PDB atas dasar harga berlaku dibagi PDB atas dasar harga konstan.
Ketiga indeks tersebut tentu menghasilkan angka inflasi yang berbeda. Lalu timbul pertanyaan inflasi yang didasarkan pada indeks mana yang akan dipakai?
Jawabannya adalah berdasarkan kebiasaan, maka inflasi yang dirilis adalah inflasi yang perhitungannya didasarkan pada IHK.
Kemudian mana tingkat inflasi yang akan dipakai adalah tergantung dari tujuan penghitungan inflasi atau deflasi tersebut.
Untuk penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka inflasi yang dihitung berdasarkan IHK akan lebih tepat karena tenaga kerja yang upah minimumnya disesuaikan tersebut membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya pada tingkat harga eceran atau harga konsumen.
Sedangkan untuk pencadangan kenaikan harga bagi komponen proyek skala besar, misal, pembangunan perumahan skala besar, maka inflasi yang dihitung berdasar IHPB akan lebih tepat. Pasalnya, proyek skala besar biasanya berbelanja barang dan jasa pada tingkat harga pedagang besar atau grosir.
Inflasi yang dihitung berdasarkan deflator PDB akan digunakan untuk kepentingan atau tujuan-tujuan lebih umum.
Kembali pada pertanyaan, apakah deflasi yang berarti penurunan harga-harga secara umum adalah sesuatu yang baik, sebaliknya inflasi yang berarti kenaikan harga-harga secara umum adalah sesuatu yang buruk?