Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Tiket Kereta 20 Persen bagi Penumpang Disabilitas Mulai 17 September

Kompas.com - 05/09/2023, 07:18 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon tiket sebesar 20 persen kepada penumpang disabilitas mulai 17 September mendatang dan seterusnya.

Adapun diskon tiket kereta atau tarif reduksi bagi penumpang disabilitas ini diberikan untuk seluruh kelas, baik ekonomi, bisnis, maupun eksekutif. 

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Bagaimana cara mendapatkan diskon tiket bagi penumpang disabilitas?

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta bagi Alumni UNS, UGM, ITB, ITS, UNY, dan Unair

Cara dapat diskon tiket penumpang disabilitas

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat dua hari sebelum keberangkatan kereta api (H-2).

Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali, dan untuk selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau loket stasiun.

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api Dosen dan Alumni 5 Univeritas

Joni menambahkan, saat boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, penumpang disabilitas dengan tarif reduksi wajib menunjukkan KTP dan surat keterangan asli dari rumah sakit atau puskesmas.

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Joni.

Apabila saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, penumpang disabilitas tak bisa menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama atau stasiun terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” pungkas Joni.

Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api Dosen dan Alumni 5 Universitas, Cek Syarat dan Ketentuannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com