Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bursa Karbon, OJK Masih Susun Aturan Turunan

Kompas.com - 05/09/2023, 16:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyusun peraturan turunan dari POJK No 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarni Djajadi mengatakan, peraturan pelaksanaan yang berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) masih dalam proses finalisasi.

"Sebelum adanya SEOJK, yang mengajukan dokumen secara resmi itu belum ada. Mereka juga sedang menunggu aturan turunannya," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: OJK Sebut 99 PLTU Batu Bara Berpotensi Masuk Bursa Karbon Tahun Ini

Ia menambahkan, dalam penyelenggaraan awal bursa karbon, pihak yang dapat berpartisipasi adalah perusahaan yang telah memiliki Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang diterbitkan oleh kementerian teknis.

"Sangat dimungkinkan ke depannya ritel masuk, mungkin tidak dalam perdagangan karbon tetapi produk turunannya," imbuh dia.

Dalam jangka menengah dan panjang, ia berharap pelaku luar negeri juga dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon Indonesia.

Baca juga: 60.000 Hektare Lahan Mangrove Sulawesi Selatan Berpotensi Masuk Perdagangan Karbon Dunia

Kemudian, Inarno membuka opsi untuk bursa karbon diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara (multi penyelenggara).

Namun demikian, hal tersebut masih melihat bagaimana kemampuan ekonominya.

"Apakah multi penyelenggara itu tepat atau tidak, ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan," tutup dia.

Baca juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Simak 10 Poin Pentingnya


Asal tahu, sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyatakan kesiapan untuk mendaftar sebagai penyelenggara bursa karbon.

Selain BEI, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) juga menyatakan kesiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.

Dalam beleid yang telah dikeluarkan OJK, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com