Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGN Belum Lakukan Penyesuaian Harga Gas Industri Non-HGBT, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/09/2023, 08:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) belum akan melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu).

Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Aturan-aturan yang diikuti PGN yakni sebagai berikut. Pertama, Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM

Kedua, Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan. Ketiga, Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.

Baca juga: GAPMMI Minta Industri Makanan dan Minuman Masuk Daftar Penerima HGBT

Kemudian, komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Pertama adalah sumber pasokan gas. Kedua adalah harga pasokan. Ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.

“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, melalui keterangan pers, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Kementerian ESDM Tolak Rencana PGN Naikkan Harga Gas Industri

Menurut dia, informasi yang disampaikan PGN sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri.

"Kami senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di Midstream dan Downstream. Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut,” ujar Rachmat.

Ia menambahkan, Komersialisasi gas dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060.

Baca juga: Kemenperin: Semua Sektor Industri Keberatan terhadap Kenaikan Harga Gas Industri

Kementerian ESDM tolak rencana PGN naikkan harga gas industri

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak memberikan izin kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN untuk menaikkan harga gas bumi mulai 1 Oktober 2023.

Terlebih, kenaikan itu ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas 'murah' sebesar 6 dollar AS per MMBTU.

"Enggak, kita enggak mengizinkan," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, rencana kenaikan harga gas bumi yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.

Pengumuman itu terbilang wajar, karena memang PGN harus menyampaikan rencana kenaikan harga gas kepada pelaku usaha tiga bulan sebelum penyesuaian harga dilakukan.

"Itu sebenarnya aturan dari dia (PGN), maka harus diumukan sekarang, kalau tidak nanti sudah telat. Tapi pemerintah kan kebijakannya tidak menaikan harga," kata dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com