Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Pengusaha "E-commerce" soal Pembatasan Penjualan Barang Impor

Kompas.com - 08/09/2023, 18:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam PMSE.

Adapun saat ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan, pihaknya setuju alasan pemerintah melarang e-commerce dan social commerce menjual barang impor dengan harga jual di bawah 100 dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta itu untuk melindungi para pelaku UMKM.

Baca juga: Menkop Tak Setuju TikTok Berbisnis Medsos dan E-commerce secara Bersamaan

Namun, ia berharap kebijakan tersebut nantinya tidak mengganggu penawaran dan permintaan (supply and demand).

"Kalau sifatnya melindungi UMKM lokal kita pasti setuju cuma concern kita adalah bagaimana jangan sampai nanti perlindungan itu justru mengganggu supply and demand. Kalau mengganggu supply dan demand nantinya kan yang kena impact konsumen," kata Bima di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Bima mengatakan, pihaknya menyoroti barang-barang yang tidak diproduksi di Indonesia. Ia mengusulkan agar barang yang tidak ada di dalam negeri untuk dikembangkan dalam bentuk investasi sehingga terjadi hilirisasi.

Baca juga: Aturan Dipisah, Persaingan Social Commerce dan E-commerce Dinilai Akan Lebih Adil

"Kalau ini barangnya belum ada di Indonesia kita tarik mereka supaya investasi di Indonesia sehingga UMKM kita bisa ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Bima mengatakan, dengan investasi tersebut, para pelaku UMKM juga mendapatkan transfer pengetahuan terhadap produk dan industrinya.

"Jadi bisa bertumbuh itu sih masukannya," ucap dia.

Sebelumnya, Revisi aturan Peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) masih belum diundangkan.

Baca juga: Polemik TikTok, Mendag Pisahkan Izin E-Commerce dan Social Commerce

Padahal aturan tersebut sudah digodok lebih dari setahun yang lalu.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam menyusun revisi aturan tersebut.

Oleh sebab itu, Kemendag masih membutuhkan masukan-masukan dari berbagai pelaku kepentingan (stakeholder) lain mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha e-commerce sebelum resmi diundangkan.

"Ini juga banyak masukan-masukan jadi terus disempurnakan, agar jangan sampai Permendag sudah jadi, baru 2 minggu dirubah lagi. Oleh karena itu kita kasih kesempatan juga kepada e-commerce seperti Shopee dan lain-lain untuk memberikan masukan-masukan, agar usahanya tidak terganggu," ujar Mendag Zulhas saat ditemui di Kalideres Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Buka Bisnis E-commerce di AS, Ini Cara TikTok Pasok Barang dari China

"Ini kan bukan soal lama dan cepat, ini kan soal yang bagus ya dan akan melibatkan seluruh Kementerian terkait," sambung Zulhas.

Menurut dia, aturan PPMSE ini disusun dengan pertimbangan untuk menguntungkan UMKM, namun tidak mengganggu proses bisnis e-commerce.

"Usaha (e-commerce) tidak terganggu tetapi juga kita bisa tata yang baru datang misalnya tidak menjadi mengganggu UMKM kita yang sudah ada," ungkapnya.

Baca juga: Menimbang Minat Belanja Barang Dimensi Besar di E-commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com