Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Kembali Keran Impor Sapi Asal Australia

Kompas.com - 09/09/2023, 11:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian membuka kembali pintu impor sapi asal Australia pasca terdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD).

Hal ini diberlakukan sebagai tindak lanjut rapat teknis dengan Pemerintah Australia yang telah berlangsung 2 hari, yakni tanggal 7- 8 September 2023 di Jakarta.

“Pada hari ini, Jumat 8 September 2023 sapi impor asal 7 fasilitas peternakan di Australia yang telah ditangguhkan, kita buka kembali,” ujar Kepala Barantan Bambang dalam siaran persnya, Jumat (8/9/2023).

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam rapat teknis bersama Pemerintah Australia, Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), telah memutuskan bahwa reharmonisasi persyaratan impor sapi asal Australia dan kerjasama untuk LSD, akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.

Baca juga: DPR RI Kritik Rencana Luhut Impor Sapi dari Afrika Selatan

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak juga telah menetapkan langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi asal Australia dan kerjasama dalam LSD. Ada 9 poin langkah-langkah yang akan dilakukan Australia ketika mengimpor sapi.

Di antaranya adalah Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu 3 bulan, akan meninjau ulang Health Requirement.

Selain itu Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD, serta apabila ada ketidak patuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra mengatakan, ke depan Barantan akan menjajahi kerjasama terkait peningkatan kapasitas dan kerjasama laboratorium.

Sebagai otoritas karantina pertanian, Barantan memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan, termasuk impor telah sesuai dengan protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman dan bebas dari hama penyakit,” kata dia.

Berikut adalah Langkah-langkah persyaratan impor Sapi antara Indonesia dan Australia dalam penanggulangan LSD:

Baca juga: RI Bakal Impor Sapi dari Brasil, Mendag Singgung Australia

  1. Australia melakukan deteksi dini LSD diseluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor
  2. Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu 3 (tiga) bulan, akan meninjau ulang Health Requirement
  3. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia
  4. Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak
  5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice BARANTAN untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi setiap shipmentnya
  6. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap 7 fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan
  7. Australia secara rutin melakukan surveilens penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempubikasikan laporan hasil surveilens per triwulan
  8. Indonesia akan segera mencabut penangguhan 7 (tujuh) premises, setelah penandatanganan perjanjian dan
  9. Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD serta apabila ada ketidak patuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.

Baca juga: Kementan Perketat Pengawasan Sapi Impor Australia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com