KOMPAS.com - Anggaran dasar wajib dibuat saat sebuah lembaga berbadan hukum didirikan, salah satunya pada koperasi sekolah. Koperasi sekolah menetapkan anggaran dasar pada tahap rapat anggota.
Mengutip buku berjudul Ekonomi Kelas XII karya Suparmoko dan Icuk Ranggabawono, semua jenis koperasi termasuk koperasi sekolah memutuskan anggaran dasarnya saat rapat anggota.
Dalam rapat anggota pula, ditetapkan pula kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Rapat anggota juga akan menetapkan keuntungan dalam Sisa Hasil Usaha (SHU).
Sementara mengutip buku berjudul Ekonomi SMA Kelas XII yang ditulis Sukwiaty, Sudirman Jamal, dan Slamet Sukamto, ada beberapa prosedur pendirian koperasi sekolah yang harus dilewati.
Baca juga: Anggota Koperasi Sekolah Adalah Siapa Saja? Simak Penjelasannya
Tahap pertama siswa, pengurus OSIS, guru dan kepala sekolah mengadakan pertemuan untuk membicarakan pendirian koperasi sekolah. Kemudian dari pertemuan ini ditunjuk panitia pembentukan yang bertugas melakan persiapan administrasi dan keperluan lainnya.
Kemudian pada tahap kedua, setelah persiapan selesai, diadakan rapat resmi koperasi sekolah. Di mana dalam rapat ini ditentukan pengurus dan pengawas koperasi.
Setelah pengurus dan pengawas terbentuk, maka dilakukan pengajuan pendirian koperasi sekolah secara formal ke kantor wilayah koperasi kabupaten setempat.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Jadi kesimpulannya, koperasi sekolah menetapkan anggaran dasar pada tahap rapat anggota. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga: Asas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan, Simak Penjelasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.