Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Koperasi Indonesia adalah Kekeluargaan, Simak Penjelasannya

Kompas.com - 09/09/2023, 06:14 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang?Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan," bunyi Pasal 2 UU Nomor 25 Tahun 1992.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mengapa asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan?

Asas koperasi adalah kekeluargaan yang didasarkan pada kesadaran pada semua anggota koperasi guna menjalankan segala aktivitas dalam koperasi yang memiliki nilai manfaat untuk semua anggota.

Baca juga: 5 Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha dan Contohnya

Sehingga anggota koperasi juga harus memiliki komitmen untuk saling membantu dan sekaligus memiliki sikap sekuat tenaga dalam memajukan koperasi bersama-sama.

Kata koperasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yakni cooperation. Apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya adalah kerja sama.

Koperasi merupakan gerakan ekonomi kerakyatan yang mana asas koperasi di Indonesia adalah kekeluargaan. Badan usaha di bidang ekonomi kerakyatan ini dijalankan untuk kepentingan serta kesejahteraan bersama semua anggotanya.

Landasan koperasi

Setidaknya ada 3 landasan utama berdirinya koperasi di Indonesia, berikut di antaranya:

  • Landasan Idiil Pancasila yaitu Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  • Landasan Struktural UUD 1945 yaitu Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai SokoGuru perekonomian nasional.
  • Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945 yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan,dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. UU Koperasi No. 25 1992 tentang Perkoperasian.

Baca juga: 7 Prinsip Koperasi yang Wajib Anda Ketahui

Sejarah koperasi

Koperasi pertama di Tanah Air adalah De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto.

Koperasi simpan pinjam pertama di Indonesia ini didirikan oleh Aria Wiriaatmaja, seorang ningrat asal Purwokerto Banyumas pada 1896. Koperasi ini juga merupakan cikal bakal Bank BRI pasca-kemerdekaan Indonesia.

Lalu koperasi mulai menjadi gerakan rakyat ketika dibumikan oleh Organisasi Budi Utomo melalui konsep koperasi rumah tangga pada 1908.

Gerakan ini turut diikuti oleh Syarikat Dagang Islam yang membuat model koperasi pedagang dan pengusaha tekstil pada 1913. Setelah itu, koperasi mulai menjamur dan menyatu dengan sistem ekonomi dan sosial masyarakat.

Berdirinya Hulf Sparbank belakangan disambut baik oleh para pejabat di zaman kolonial. Hal ini membuat lebih banyak kegiatan koperasi di lingkungan politik etis.

Baca juga: Tokoh yang Dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia

Koperasi punya historis panjang di Indonesia. Menurut Bung Hatta, gerakan kebangsaan Indonesia sudah mengadopsi koperasi ini. Maklum, filosofi koperasi sama dengan semangat self-help atau kekuatan sendiri.

Masyarakat gotong-royong Indonesia gemar tolong-menolong. Sementara koperasi juga menganut prinsip tolong-menolong itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com