Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Konsumtif, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Gunakan Paylater

Kompas.com - 12/09/2023, 21:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaya hidup konsumtif di kalangan anak muda dengan menggunakan paylater kian meningkat. Padahal, beberapa dari mereka belum berpenghasilan.

Dilansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran (buy now, paylater) dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi kita.

Saat ini paylater dapat dimanfaatkan konsumen yang telah memiliki KTP, batas usia minimum setiap perusahaan paylater dapat berbeda ada yang usia 17 tahun dan adapula 21 tahun.

Paylater dapat dimanfaatkan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya.

Baca juga: Sekilas Mirip, Ini Beda Paylater dan Pinjaman Online

Cara memanfaatkannya praktis, tinggal mengisi data diri secara daring dan melakukan verifikasi KTP, Paylater pun aktif dan bisa digunakan untuk belanja online.

Namun perlu diingat, kemudahan fitur dan penggunaan Paylater kerap kali membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan cara transaksi ini.

Berdasarkan hal tersebut, 5 hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan Paylater, yaitu sebagai berikut:

  • Limit pinjaman

Limit pinjaman merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi Paylater. Anda dapat mengajukan pinjaman maksimal sebesar limit pinjaman. Meskipun memiliki limit yang besar, jangan sampai anda terlalu banyak memanfaatkan Paylater, sesuaikan dengan kemampuan bayar.

  • Bunga

Seperti produk pinjaman lainnya, Paylater juga memiliki persentase bunga yang dikenakan pada pinjaman dapat dikenakan per bulan/minggu/hari. Anda perlu memperhitungkan kemampuan melunasi pinjaman agar bunga tidak terus menumpuk.

Baca juga: Survei Kredivo: Bayar PayLater Lebih Diminati ketimbang Transfer Bank

  • Biaya Layanan

Biaya yang dibayarkan per bulan atau per transaksi dengan pembayaran melalui aplikasi Paylater. Jadi biaya ini seperti biaya aplikasi atau administrasi.

  • Tenor

Tenor berupa jangka waktu pelunasan pinjaman biasanya per bulan/minggu. Misalnya anda memanfaatkan Paylater dengan tenor 30 hari artinya anda perlu melunasi pinjaman dalam waktu 30 hari tersebut. Pelunasan pinjaman dapat dilakukan dengan cicilan maupun sekali pembayaran.

  • Denda keterlambatan

Perlu diingat anda akan dikenakan biaya denda jika terlambat melakukan pembayaran. Biaya ini dapat dihitung per bulan/minggu/hari.

Terakhir, anda juga perlu ingat bahwa layanan Paylater akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga pastikan membayar tepat waktu agar riwayat SLIK tidak menjadi buruk.

Baca juga: Simak Tips Liburan Pakai Paylater agar Tak Boncos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com