Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin BPR Karya Remaja Dicabut, LPS Bakal Bayar Klaim Penjaminan Simpanan

Kompas.com - 12/09/2023, 16:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 September 2023.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Penjaminan Polis Asuransi, Mandat Baru LPS Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan RI

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca juga: Simpanan Masyarakat di Bawah Rp 100 Juta Naik, LPS Ungkap Penyebabnya

Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.

"Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (12/9/2023).

Ia menambahkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

Baca juga: LPS Buka 24 Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Daftar

Sementara itu, debitor bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dimas menghimbau, nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Nasabah juga diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," timpal dia

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI. Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Baca juga: Soal Aturan Premi Perbankan, LPS Sebut untuk Tanggulangi Krisis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com