Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjaminan Polis Asuransi, Mandat Baru LPS Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan RI

Kompas.com - 29/08/2023, 06:36 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - 'Karut marut' menjadi istilah yang banyak digunakan sejumlah pihak ketika mendeskripsikan kondisi industri asuransi beberapa tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari silih bergantinya kasus gagal bayar perusahaan asuransi terhadap pemegang polis.

Rentetan kasus gagal bayar perusahaan asuransi dimulai dari terkuaknya mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2019. Akibat serangkaian fraud yang dilakukan manajemen selama bertahun-tahun, Jiwasraya mengalami gagal bayar dengan nilai mencapai Rp 12,4 triliun.

Pada saat bersamaan, masyarakat ramai membicarakan gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Perusahaan ini dinilai telah lama mengalami permasalahan keuangan, hingga kerap mengalami gagal bayar. Pada awal 2019, nilai awal gagal bayar Bumiputera mencapai Rp 2,7 triliun.

Baca juga: Simpanan Masyarakat di Bawah Rp 100 Juta Naik, LPS Ungkap Penyebabnya

Sengkarut permasalahan industri asuransi berlanjut pada 2022. Pada awal tahun tersebut, kasus gagal bayar perusahaan PT Asuransi Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) yang menjadi sorotan. Perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu tercatat mengalami gagal bayar hingga Rp 15 triliun.

Serangkaian masalah itu pun mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam berbagai kesempatan, orang nomor satu RI itu meminta kepada berbagai pihak terkait untuk mengatasi permasalahan di industri asuransi.

Penjaminan polis asuransi

Sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan industri asuransi, pemerintah memutuskan untuk menambah mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni untuk menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis. Selain itu, LPS juga akan melaksanakan program penjaminan polis.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, LPS akan resmi menjalankan program penjaminan polis asuransi pada 12 Januari 2028. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam UU P2SK, penerapan program penjaminan dijalankan 5 tahun setelah aturan diundangkan.

Lana menilai, pelaksanaan program penjaminan asuransi akan memberikan kepercayaan tersendiri kepada pemegang polis, layaknya program penjaminan simpanan bank yang memberikan kepercayaan kepada para nasabah bank.

"Kepercayaan masyarakat perlu dibangun untuk terus meningkatkan kepercayaan terhadap prodak-prodak asuransi, mandat tersebut diberikan kepada LPS untuk ktia bisa menjalankan polis penjaminan LPS," tutur dia, dalam diskusi LPPI, dikutip Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut Lana bilang, pelaksanaan program polis asuransi dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Menurut dia, program tersebut menjadi produk hukum tersendiri bagi pemegang polis.

"Beberapa waktu terakhir memang ada kasus, perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Ke depannya dengan ada PPP ini harapannya nasabah atau pemegang polis tidak perlu merasa khawatir," tuturnya.

Adapun saat ini LPS masih melakukan persiapan terkait aturan pelaksana PPP. Lana menyebutkan, saat ini pihaknya intensif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi industri asuransi.

Nantinya PPP akan dilaksanakan dan dapat diikuti oleh perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu. Kriteria sehat itu sendiri masih akan dibahas dengan OJK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com