Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjaminan Polis Asuransi, Mandat Baru LPS Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan RI

Kompas.com - 29/08/2023, 06:36 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Adapun kewajiban perusahaan asuransi sebagai peserta PPP adalah sebagai berikut:

  • Menyerahkan dokume yang ditentukan
  • Memberikan iuran awal kepsertaan dan iuran berkala
  • Menyampaikan laporan secara berkala
  • Menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penjaminan polis
  • Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor usaha perusahaan asuransi
  • Memenuhi ketentuan program penjaminan polis

Program penjaminan polis asuransi sendiri nantinya hanya akan menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari PPP.

"Jadi memang masih terbatas, tapi mudah-mudahan ketika nanti perusahaan asuransi sudah kuat, sehat, maka bisa saja kebutuhan untuk lebih besar bisa saja terjadi," tutur Lana.

Kemudian, mekanisme pelaksanaan penjaminan polis dilakukan dengan cara mengalihkan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, bagi polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir.

Sementara untuk klaim polis asuransi yang disetujui oleh perusahaan asuransi atau LPS, penjaminan polis dilakukan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan.

"Batas maksimal pennjaminan polis diatur dalam peraturan pemerintah," kata Lana.

Baca juga: Soal Bunga Deposito Bank Digital yang Tinggi, LPS: Kami Tak Bisa Larang

Mandat baru perkuat stabilitas sistem keuangan

Pengamat asuransi Kapler Marpaung menilai, keberadaan lembaga penjamin polis asuransi memang sangat penting. Hal ini sebagaiman telah diamanatkannya penerbitan lembaga penjamin polis asuransi sejak UU Nomor 40 Tahun 2014 diterbitkan.

"Diamanatkan untuk mengatur tentang Lembaga Penjaminan Polis Asuransi dan sudah harus berdiri lembaga ini selambatnya tahun 2017, namun amanat undang-undang ini tidak dilaksanakan," kata dosen program MM Fakultas Ekonomika & Bisnis UGM ini, kepada Kompas.com.

"Kemudian UU P2SK mengatur kembali tentang pentingnya lembaga penjaminan polis. Ini kan artinya bahwa lembaga penjaminan polis asuransi itu sangat urgent," sambungnya.

Senada dengan Lana, Kapler bilang, lembaga penjaminan polis akan meningkatakan kepercayaan masyarakat akan usaha perasuransian. Selan itu, program penjaminan juga akan memberikan dampak positif bagi perusahaan asuransi/reasuransi karena lembaga penjaminan polis akan membantu proses manajemen risiko di perusahaan asuransi/reasuransi.

Dengan melihat dampak-dampak positif tersebut, Kapler menyebutkan, pelaksanaan program penjaminan polis asuransi akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Program ini akan membantu mengatasi permasalahan industri asuransi yang kerap terjadi.

"Menciptakan stabilitas sistem keuangan semua sektor jasa keuangan harus sehat dan manakala ada satu yg tidak sehat maka pemerintah tidak akan berhasil menciptakan sistem stabilitas keuangan yang baik," tuturnya.

Momentum penerapan program penjaminan asuransi sendiri dinilai Kapler sudah sangat tepat. Di tengah berbagai masalah yang terjadi di industri asuransi, program penjaminan berpotensi menjadi angin,di mana perusahaan asuransi berlomba-lomba memperbaiki kinerja keuangannya. Pasalnya, penjaminan hanya akan diberikan kepada perusahaan asuransi dengan kinerja keuangan sehat.

"Jadi momentumnya sudah pas saat ini untuk segera menjamin polis asuransi pada saat banyak asuransi yang bermasalah," katanya.

Baca juga: Mengenal Asuransi Tanggung Gugat, Pengertian dan Jenisnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com