Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tolak Rencana Suntikan Dana Rp 10 Triliun untuk PLN

Kompas.com - 13/09/2023, 20:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI memutuskan untuk menolak rencana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 10 triliun untuk PT PLN (Persero) pada tahun 2023. Usulan suntikan dana yang disampaikan oleh PLN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dinilai tidak mendesak.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, dana PMN Rp 10 triliun rencananya akan digunakan untuk pelistrikan desa. Ia menyebutkan, dengan pencairan PMN sebesar Rp 10 triliun, PLN menargetkan 2.146 desa pada program listrik desa tahun 2023.

"Jadi untuk jaringan tegangan rendah sepanjang hampir 5.000 Kms dan jaringan tegangan menengah sepanjang hampir 8.000 Kms," ujar dia, dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: PLN IP Genjot Inovasi Pengembangan Energi Terbarukan

Usulan penggunaan dana PMN tersebut kemudian mendapatkan banyak pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR. Anggota Komisi XI DPR Bahtra Banong menilai, rencana pemanfaatan PMN untuk program pelistrikan desa tidak sesuai dengan rencana besar perseroan.

"Kalau Rp 10 triliun hanya untuk program lsitrik desa tidak mencerminkan, sebagian teman-teman waktu itu meminta bahwa bagaimana roadmap ke depan PLN, sehingga kita juga menurut saya pasti akan mensupport setiap langkah-langkah PLN ketika itu target dan sasarannya jelas dan tepat," tutur dia.

Baca juga: Tekan Polusi Udara Jakarta, PLN Pasang Water Mist Generator

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susatyo mempertanyakan urgensi pelaksanaan program kelistrikan desa. Menurutnya, program tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat agar pencairan PMN dapat dilakukan.

"Ada penugasan? Apa ada Perpres? Kalau HK (Hutama Karya) kan jelas tol Sumatera kan ada Perpresnya. Kalau PLN saya cari enggak ada," katanya.

Pada akhirnya, Komisi XI DPR pun memutuskan untuk menolak permohonan PMN yang diajukan oleh PLN.Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.

"Kementerian Keuangan tidak akan melaksanakan PMN sebesar Rp 10 triliun untuk PT PLN pada Tahun Anggaran 2023," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Suntik PMN Rp 28,16 Triliun untuk 3 BUMN di Awal 2024


Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban meminta kepada Komisi XI DPR untuk kembali melakukan pembahasan terkait permohonan PMN untuk PLN. Ia memohon agar PLN diberikan kesempatan untuk mempresentasikan kembali urgensi PMN.

"Saya sekali lagi betul-betul memohon pak jika dimungkinkan bagi PLN pimpinan, artinya memberikan kesempatan kepada mereka presentasi sekali lagi," kata dia.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Dolfie. Komisi XI DPR disebut telah meluangkan waktu dan memberikan kesempatan kepada PLN.

"Yang minta pendalaman itu pemerintah, kami mengalokasikan waktu pada hari ini . Bahwa persoalannya hari ini informasi yang disampaiakn tidak memberi keyakinakn kepada kami ya apa boleh buat," ucapnya.

Alih-alih menggunakan dana pemerintah, Komisi XI DPR mendorong PLN untuk memperbaiki kapasitas keuangan melalui berbagai efisiensi guna mempersiapkan skenario pembiayaan program kelistrikan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com