Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjaman Pribadi "Mencekik", OJK Anjurkan Pilih Produk Keuangan Legal

Kompas.com - 15/09/2023, 18:05 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pinjaman pribadi atau pinpri akhir-akhir ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain memiliki bunga yang besar, kemanan data pribadi juga tidak terjamin, karena pinpri tidak tunduk pada regulasi OJK.

Kepala eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk keuangan dengan memilih pinjaman yang legal.

“Ini bukan tipe produk yang diawasi OJK, kadang memang masyarakatnya mau aja gitu (ditawari pinjaman ilegal),” kata wanita yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Apa Perbedaan Pinjaman Pribadi dengan Rentenir?

Kiki mengungkapkan, meskipun sedikit lebih repot, mengambil produk pinjaman dari entitas yang legal sangat dianjurkan. Hal itu dinilai penting untuk memitigasi dan mengantisipasi masalah-masalah di kemudian hari yang menyebabkan adanya perselisihan.

“Kan kalau di perusahaan jasa keuangan itu, pasti ditanya KTP-nya, ngisi formulir, dan sebagainya, ya memang repot. Tapi kan lebih aman,” ujar dia.

Kiki menjelaskan banyak juga perusahaan pinjaman online atau perusahaan pembiayaan yang legal. Hanya saja, butuh edukasi yang lebih gencar lagi kepada masyarakat yang selama ini lebih percaya pada pinjaman yang ilegal, seperti rentenir misalnya.

Baca juga: Waspada, Bunga Pinjaman Pribadi Bisa sampai 40 Persen dalam 2 Hari

“Semua produk dan jasa keuangan bagus kalau pemanfaatannya benar. Karena produk jasa keuangan itu ada untuk memudahkan dan mensejahterakan kita,” ujar Kiki.

“Kalau sampai produk jasa keuangan tidak benar pemakaiananya, misalnya terjerat pinjol, terkena SLIK Check karena PayLater, berarti belum bijaksana dalam menggunakan produk keuangan. Padahal, dengan pinjaman-pinjaman tersebut kita bisa membeli sesuatu yang sifatnya urgent,” sambung dia.

Sebelumnya, Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, bunga pinjaman yang diterapkan oleh pinpri berkisar 35-40 persen.

Baca juga: OJK: Bunganya Tinggi, Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat

Hal itu diperparah dengan jangka waktu pinjaman atau tenor yang singkat, berkisar 24-48 jam.

"Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com