Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Nonsubsidi Oktober-Desember 2023 Tidak Naik, Simak Rinciannya

Kompas.com - 18/09/2023, 11:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik non-subsidi untuk kuartal IV-2023 atau periode Oktober-Desember 2023 tidak mengalami kenaikan. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menjelaskan, tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap 3 bulan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif akan mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro mulai dari kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Baca juga: Soal Adopsi Kendaraan Listrik, Luhut: Masa Kita Kalah, Kita Punya Barangnya Semua...

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal IV-2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54 per dollar AS, ICP sebesar 71,51 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal III-2023 yang ditetapkan," ujar Jisman dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (18/9/2023).

"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," lanjutnya.

Ia menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, pihaknya akan menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV-2023, dan tetap menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri.

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," katanya.

Baca juga: Selain Ekspor, Produsen Motor Listrik Indonesia akan Bangun Pabrik di Malaysia

Berikut rincian tarif listrik PLN untuk periode Oktober-Desember 2023:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA tarifnya sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA tarifnya sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA tarifnya sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA tarifnya sebesar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas tarifnya sebesar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA tarifnya sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA tarifnya sebesar Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA tarifnya sebesar Rp 1.114,74 per kW
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas tarifnya sebesar Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA tarifnya sebesar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA tarifnya sebesar Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum tarifnya sebesar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT tarifnya sebesar Rp 1.644,52 per kWh

Baca juga: Singapura Mau Impor Listrik Rendah Karbon 2 GW dari Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com