Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Makin Sulit Tangkap Ikan, KKP Dorong Aturan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota

Kompas.com - 18/09/2023, 14:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota seiring dengan beberapa kendala yang dihadapi nelayan.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Agus Suherman mengatakan, saat ini, nelayan mulai kesulitan menangkap ikan. Selain itu, ikan hasil tangkapan biasanya berukuran kecil.

Baca juga: Apindo: Kebijakan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Harus Pro Pelaku Usaha

Tak hanya itu, kualitas ikan menjadi menurun lantaran terlalu lama disimpan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Kita lihat kondisi faktual, makin sulit nelayan dapat ikan, ikan yang ditangkap ukurannya makin kecil. Dengan (kebijakan) PIT persoalan ini terjawab karena dengan berbasis kuota tidak boleh juga melampaui kuota," kata Agus dalam diskusi bertajuk "Perspektif Publik terkait Transformasi Perikanan Tangkap dan Penerapan E-PIT" di Command Center KKP, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Agus mengatakan, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diharapkan dapat mencegah konflik antarnelayan di daerah terkait penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan.

"Kemudian pemerataan ekonomi kalau kita lihat daerah penangkapan ikan berdasarkan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) ada 11 WPP itu paling besar WPP 718 hampir 2 juta ton dalam satu tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menargetkan seluruh aturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 rampung pada November 2023.

"November 2023 diharapkan selesai," ucap dia.

Baca juga: Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Akan Diterapkan, Mancing di Laut Tak Boleh Lagi Sembarangan


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu peraturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 yang diperlukan adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

"Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat," ujar dia dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Ia menjelaskan, perjalanan dari PP ini cukup panjang, sekitar 2 tahun sampai akhirnya dapat diundangkan.

"Selanjutnya, kita perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait, agar segera dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat," imbuh dia.

Ke depan, Trenggono berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.

"Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti di sana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada," tandas Trenggono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com