Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setjen DPR Buka 98 Formasi CPNS, Cek Syaratnya

Kompas.com - 19/09/2023, 20:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.

Dikutip dari surat pengumuman pengadaan CPNS Setjen DPR, sebanyak 98 formasi yang dibutuhkan dalam pengadaan seleksi CPNS yaitu Ahli Pertama Analis Legislatif (35 formasi), Terampil Asisten Perisalah Legislatif (29 formasi), Ahli Pertama Perisalah Legislatif (27 formasi), dan Ahli Pertama Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan (7 formasi).

Di dalam pengumuman tersebut juga tercantum rentang penghasilan yang akan diterima ketika lolos seleksi CPNS. Untuk Ahli Pertama Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan penghasilannya berkisar Rp 2.579.000- Rp 5.898.000.

Baca juga: Lowongan Kerja Pertamina Training & Consulting untuk SMA, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sedangkan untuk Terampil Asisten Perisalah Legislatif penghasilan yang didapatkan mulai dari Rp 2.301.800-Rp 5.003.900. Untuk pendaftaran CPNS bisa dilakukan melalui portal SSCASN yang akan dibuka pada Rabu (20/9/2023).

Persyaratan Pelamar

Dalam pengadaan seleksi CPNS 2023, Setjen DPR menetapkan dua kebutuhan, yakni umum dan khusus. Adapun persyaratan untuk dua kebutuhan itu sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

d. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca juga: Sucofindo Buka Lowongan Kerja hingga 19 September 2023, Simak Persyaratannya

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

f. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com