Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Lampung Senilai Rp 149 Miliar

Kompas.com - 19/09/2023, 19:16 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor BLBI.

Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau BLBI di Kota Bandar Lampung.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan yang dilakukan dengan pemasangan plang atas aset itu merupakan salah satu strategi satgas dalam pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Para Pengemplang, Nilainya Rp 26 Miliar

Aset yang disita oleh Satgas ialah properti eks BPPN atau eks BLBI berupa sejumlah tanah dengan luas keseluruhan 276.668 meter persegi dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 149 mliiar.

Secara lebih rinci, aset pertama yang disita adalah tanah seluas 126.471 meter persegi di Desa Kedamaian, Dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Kemudian, properti seluas 124.283 meter persegi di Jl. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

Baca juga: Pemerintah Sewakan Apartemen Hasil Sitaan Obligor BLBI via Situs Ini

Terakhir, properti seluas 36.914 meter persegi di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Rionald, dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Pemilik Tamara Center Bantah Gedungnya Dibangun dari Dana BLBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com