Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu KCJB Bilangnya B to B, Kok Utang ke China Dijamin Pemerintah?

Kompas.com - 20/09/2023, 08:39 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Proyek Kereta Jakarta Bandung (KCJB) kembali jadi sasaran kritik publik. Pemerintah baru-baru ini resmi memutuskan untuk membuka opsi bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya alias cost overrun proyek ini.

Keputusan pemerintah Indonesia untuk bisa menjamin pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta Bandung disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani.

Bak mencoreng muka sendiri, keputusan negara memberikan jaminan utang pada proyek KCJB sejatinya mengingkari janji yang beberapa kali disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di periode pertama pemerintahannya, Jokowi maupun para menterinya menegaskan Kereta Cepat Jakarta Bandung tidak akan menggunakan APBN sepeser pun.

Baca juga: Kala Faisal Basri Sebut KCJB Mustahil Bisa Balik Modal, Bahkan sampai Kiamat

Namun belakangan, janji tersebut dilanggar setelah pemerintah menguncurkan uang pajak rakyat ke proyek KCJB melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Janji lainnya, pemerintah juga tidak akan memberikan jaminan apa pun apabila proyek ini mengalami permasalahan di kemudian hari.

Akibat biaya membengkak

Sebagai informasi saja, total biaya proyek yang berlangsung sejak 2016 itu kini membengkak jadi 7,27 miliar dollar AS.

Padahal, pihak China pada mulanya menyodorkan proposal kalau investasi proyek KCJB sebesar 5,5 miliar dollar AS atau lebih murah dibandingkan tawaran Jepang melalui JICA.

Agar tak sampai mangkrak, Jokowi kemudian memutuskan untuk menyuntik dana APBN lewat PMN PT KAI. Berbagai upaya memang dilakukan Jokowi demi menyelamatkan proyek kerja sama Indonesia-China ini.

Baca juga: Jonan Dulu Bilang, Jakarta-Bandung Terlalu Pendek untuk Kereta Cepat

Misalnya saja, regulasi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang sebelumnya melarang penggunaan uang APBN untuk proyek KCJB juga diralat Jokowi, dengan menerbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015.

Jokowi menegaskan, jangankan menggunakan uang rakyat, pemerintah bahkan sama-sekali tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah.

Hal ini karena proyek kereta cepat penghubung dua kota berjarak sekitar 150 kilometer tersebut seluruhnya dikerjakan konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis.

Baca juga: Diteken Sri Mulyani, APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," tegas Jokowi kala itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan, bahwa hitung-hitungan ekonomi proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung itu sangat jelas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com